Jumat, 06 Januari 2012

Wiz Khalifa Digugat Rp21,07 Milliar

Seorang rapper Pittsburgh, menggugat bintang hip-hop Wiz Khalifa sebesar AS$2,3 juta (setara Rp21,07 milliar), atas tuduhan pencurian lagu hit 'Black and Yellow'.
Max Warren, yang terkenal dengan nama panggung Maxamillion, mengatakan bahwa lagu milik Wiz, 'Black and Yellow' yang berada di puncak tangga lagu, telah diadaptasi dari lagunya, 'Pink N Yellow'.
Max mengatakan bahwa mendaftarkan hak cipta 'Pink N Yellow' pada tahun 2008, Wiz Khalifa mendaftarkan hak cipta 'Black and Yellow', pada tahun 2011.
Gugatan pelanggaran hak cipta itu diajukan di pengadilan di Philadelphia, dan menuntut ganti rugi sebesar AS$2,3 juta (setara Rp21,07 milliar). Gugatan tersebut ditujukan kepada Wiz, yang bernama asli Cameron Jibril Thomaz.
Namun pengacara Wiz, hingga kamis lalu belum memberikan tanggapan apapun terkait kasus tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar