Pengacara Adiyaksa membenarkan atas terlapornya Olivia Nathania (Oi) anak dari Nia Daniati yang diduga telah melakukan penggelapan dan penipuan mengenai sejumlah barang perhiasan berupa cincin berlian yang belum diikat (solitaer).
Pengacara dari korban Rina Rianti Huzaemah ini telah melaporkan putri dari selebritis Nia Daniati dari pernikahan pertamanya pada Kamis (19/1) lalu."Nomor Laporan Polisi: 92. Lapor tanggal 19 Januari 2012. Pelapor: Rina Rianti Huzaemah. Terlapor Olivia Nathania (Oi) anak Nia Daniati. Terjerat kasus pasal KUHP 378 dan 372. Kerugian sekitar Rp700 juta lebih," ungkap Adiyaksa di ujung telpon, Selasa (31/1).
Sebelumnya, Rina tak menyangka akan termakan omongan manis dari putri Nia Daniati tersebut yang menyebutkan bahwa dirinya mengambil sejumlah perhiasan itu untuk kejutan ulang tahun istri dari pengacara Farhat Abbas itu.
"Nia Daniati adalah pelanggan dari ibu Rina untuk perhiasan. Nia mengenalkan Rina kepada Oi. Suatu saat Oi langsung menghubungi Rina dan mereka bertemu di Kemang. Oi mau beli perhiasan dan dia bilang jangan bilang ibunya katanya untuk surprise," terang sang pengacara yang tak menyangka kalau kliennya telah ditipu.
"Menurut ibu Rina, Oi memilih perhiasan itu. Tapi kok nggak dibayar-bayar. Oliv bilang untuk dipinjam dulu, kok ga dibalikin. Dan akhirnya ibu Rina bertemu dengan ibu Nia, tapi Nia seperti lepas tangan. Akhirnya dengan sangat menyesal kami melaporkan Oi," tambahnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar