Sabtu, 28 Januari 2012

Ada Unsur Kesengajaan dalam Kasus Xenia Maut


foto
Tim Pusat Laboratorium dan Forensik Mabes Polri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Kawasan Tugu Tani, Gambir, Jakarta, Selasa (24/1). Di kejauhan tampak warga menyemut untuk menyaksikan proses olah TKP. Tempo/Tony Hartawan

Pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro I Nyoman Sarekat mengatakan bahwa sopir “Xenia maut” pantas disangkakan dengan pasal pembunuhan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Afriyani Susanti, sopir Xenia maut, secara hukum bisa dikatakan sengaja membunuh orang lantaran tetap berkendara dalam kondisi mabuk ekstasi.

“Ada unsur kesengajaan. Dia sadar akan risiko terjadinya kecelakaan dan berani mengambil risiko tersebut,” kata Nyoman saat dihubungi pada Sabtu 28 Januari 2012 malam.

Dalam KUHP setidaknya ada tiga pasal yang mengatur tentang pembunuhan. Pertama adalah pasal 338 yang mengatur tentang pembunuhan yang disengaja. Kedua adalah pasal 340 yang mengatur tentang pembunuhan berencana. Dan ketiga adalah pasal 359 yang mengatur tentang pembunuhan sebab kelalaian pelaku.

Dari ketiga pasal tersebut, Nyoman mengatakan Afriyani pantas dijerat pasal 338 yang mengatur tentang pembunuhan yang disengaja. Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Hal senada diungkapkan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achyani Zulfa. Eva mengatakan bahwa pasal 338 KUHP pantas disangkakan pada Afriyani. Sebab, kata dia, Afriyani sadar akan risiko mengemudi saat dalam kondisi mabuk. “Tapi masih dia lakukan juga. Tidak ada upaya mencegah risiko itu,” katanya.

Meski yakin dengan apa yang dia usulkan, Nyoman mengatakan penyidik kepolisian harus berhati-hati menyertakan pasal pembunuhan dalam kasus Afriyani.

Polisi harus mencari bukti tepat yang bisa menyatakan bahwa Afriyani sengaja melakukan pembunuhan. “Misalnya, jejak rem pada Tempat Kejadian Perkara (TKP), apakah ada atau tidak,” katanya. “Oleh karena itu hasil olah TKP sangat penting,” katanya.

Jika polisi menyertakan pasal pembunuhan pada kasus Afriyani, maka jerat hukum yang membayangi perempuan 29 tahun tersebut semakin berat. Sebab ancaman hukuman 15 tahun penjara dalam pasal 338 KUHP ini lebih berat dari ancaman maksimum dari Undang-undang Lalu Lintas maupun UU narkotika.

Pasal sangkaan yang berlapis-lapis juga semakin memperberat ancaman hukuman bagi Afriyani di persidangan nanti. Nyoman mengatakan jika pasal yang didakwakan berlapis, ketika ketuk palu vonis nanti hakim akan mengambil hukuman yang paling berat. “Kalau pasal berlapis, hakim bisa ambil hukuman terberat ditambah sepertiga lagi,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar